NUSANTARA.CO, Palangka Raya – Sengketa hukum terkait penarikan paksa satu unit truk milik PT. Rara Giesha Putri Kalampangan memasuki babak baru. Perusahaan pembiayaan PT. Astra Sedaya Finance (ACC) dan pihak eksternal, PT. Putra Pandawa Sakti, digugat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Kamis, 30 Januari 2025.

Ketua Umum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa truk yang dilakukan di sekitar Jembatan Kahayan merupakan pelanggaran hukum.

Kasus ini bermula ketika PT. Rara Giesha Putri Kalampangan, yang telah mencicil truk dump Isuzu tahun 2021 dengan nomor polisi KH 8357 BM selama 38 bulan dari total 48 bulan tenor kredit, mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan. Akibatnya, truk tersebut diambil paksa oleh lima orang dari PT. Putra Pandawa Sakti, yang bertindak atas kuasa PT. ACC.

Pihak penggugat mengklaim telah berusaha melunasi tunggakan angsuran sebanyak empat bulan langsung di kantor PT. ACC, namun pembayaran itu ditolak. Sebaliknya, mereka diminta untuk melunasi sisa 10 bulan angsuran sekaligus, ditambah biaya pembatalan penarikan sebesar Rp30 juta.

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak. Eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan melalui pengadilan,” tegas Suriansyah Halim.

Kasus ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2024/PN.Plk dan tengah menjalani proses mediasi. Dalam sesi ini, penggugat akan kembali menawarkan pembayaran tunggakan angsuran sebesar Rp62,9 juta hingga Januari 2025, sesuai dengan perjanjian kredit.

“Kami ingin melihat alasan apa lagi yang akan digunakan PT. ACC dan PT. Putra Pandawa Sakti untuk menolak pembayaran ini. Jika mereka tetap menolak, itu semakin membuktikan adanya upaya pemaksaan dan penyalahgunaan kewenangan,” tambah Suriansyah.

Selain meminta pengembalian truk dalam kondisi semula, pihak penggugat juga menolak pembayaran biaya pembatalan eksekusi sebesar Rp30 juta, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.