Barito Utara – PT. Nusa Persada Resource (NPR) bergerak
dibidang pertambangan batubara yang ijin Konsesinya masuk didalam wilayah Desa
karendan kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, diduga
melakukan penyerobotan Lahan , merusak rumah Ladang milik warga, hingga
terkesan tidak menghargai masyarakat serta Adat Istiadat Masyarakat Adat Desa
karendan.

Pasalnya seperti yang sampaikan Salah satu Kordinator Aksi
kemarin disaat melaksanakan Aksi Ritual Adat “Masang pali Mara” Pada
hari Rabu, 11/12/2024 di daerah Sungai Putih RT. 02 Desa Karendan Kemarin.

Prianto Selaku kordinator , menyampaikan bahwa sangat
menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh management PT. NPR Site Adong yang
semena-mena menggarap lahan dan ladang warga Desa karendan hingga merusak rumah
Ladang warga Desa Karendan.

Pihak  PT. NPR Site Adong mengklaim dengan alasan bahwa lahan yang digarap tersebut telah dilakukan pembayaran kepada pihak warga masyarakat pemilik lahan tersebut. padahal Kepala Desa Karendan dengan Tegas membantah  menyatakan bahwa tidak pernah Mengetahui proses Pembebasan lahan tersebut,”pungkasnya.

“Diwaktu yang sama  Prianto mengatakan., selain itu PT. NPR juga tidak pernah melakukan Ritual  Nyanggar sebelum melakukan aktivitas didalam perijinan yang mereka miliki, padahal perusahaan Lainnya selama ini selalu melakukan ritual  Nyanggar sebelum mereka mulai beroperasi diwilayah Desa karendan. Yang pernah dilakukan hanya ritual Adat masang Ancak saat ingin memulai pengeboran. Pada tanggal 13/12/2024,”ucapannya.

Aksi pemasangan ritual Inting sampai pelepasan (pembukaan) kembali berjalan damai antara kedua belah pihak, yaitu antara masyarakat pemilik lahan dan perusahaan batu bara PT. NPR terjadi kesepakatan yang mana permasalahan akan ditinjau kembali serta pihak perusahaan bersedia untuk memenuhi tiga  tuntutan masyarakat pemilik! Lahan.

Kepala desa Kerandan  bersama  Mantir adat, Sangat menyayangkan apa yang telah terjadi antara masyarakat dan PT. NPR mereka menyebut bahwa mereka telah membebaskan lahan yang mereka garap dan sudah melakukan ritual adat nyanggar sebelumnya. Faktanya Kepala Desa Karendan Dan Mantir Adat Karendan menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengetahui Proses pembebasan serta pelaksanaan ritual Adat Nyanggar, berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi  meminta kepada pihak perusahaan agar segera melakukan penyelesaian hak masyarakat dan kewajiban kewajiban perusahaan kepada masyarakat.,” Ucapnya.

Aksi ritual adat  yang mana didampingi  beberapa elemen masyarakat dan ormas Gerbang Dayak , ormas kumpulan Pangalima Alurbarito. Serta Babinsa, Kapolsek Banangin  berserta anggota dari Polres Barito Utara.