Korupsi di sektor keagamaan memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan dengan sektor lainnya. Tidak hanya merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak moralitas umat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem keagamaan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) yang bertema “Mempersiapkan Umat Masa Depan” di Hotel Atria Serpong, Banten.
Ibnu menekankan bahwa pencegahan korupsi di sektor keagamaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga upaya sistematis untuk membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, korupsi di bidang ini memiliki dampak yang lebih besar karena berkaitan langsung dengan nilai-nilai moral dan etika masyarakat.
Berdasarkan data penindakan KPK, kerentanan korupsi di sektor keagamaan dapat dilihat dari pola perkara yang ditangani sejak 2004 hingga triwulan III 2025. Dari total 1.750 perkara, sebanyak 61,6 persen merupakan kasus suap dan gratifikasi, sementara pengadaan barang dan jasa (PBJ) mencapai 445 perkara atau 25,4 persen.
Menurut Ibnu, pengadaan barang dan jasa masih menjadi area yang rentan terhadap korupsi. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengelolaan anggaran serta proses pengadaan di instansi pemerintah, termasuk di sektor keagamaan. Ia menyarankan agar perbaikan dilakukan dari atas sampai bawah, termasuk pada sistem pengelolaan anggaran dan transparansi pengadaan.
Selain itu, KPK juga mengingatkan tentang praktik gratifikasi yang sering kali dibungkus sebagai budaya atau tanda terima kasih. Ibnu menyatakan bahwa normalisasi pemberian gratifikasi sangat berbahaya karena dapat menumpulkan kepekaan etika aparatur. Ia menegaskan, setiap pemberian harus dihindari agar tidak tergelincir akibat tekanan atau pembenaran yang salah.
Ibnu menjelaskan bahwa teori fraud pentagon adalah akar pemicu korupsi. Teori ini meliputi tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), kemampuan (capability), keserakahan (arrogance), dan pembenaran (rationalization). Tekanan keluarga, dalih budaya, gaji kecil, atau ucapan terima kasih sering kali menjadi pemicu yang tidak disadari. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa budaya memberi hadiah tidak boleh menjadi alasan melanggar hukum. Integritas harus menjadi pegangan utama dalam setiap tindakan.
Sebagai langkah konkret, KPK mendorong penerapan Strategi Trisula Pencegahan Korupsi di lingkungan Kemenag. Strategi ini difokuskan pada pembentukan integritas sejak dini melalui jejaring pendidikan formal dan informal, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga perguruan tinggi. Saat ini, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan di lebih dari 1.000 madrasah dan 691 perguruan tinggi agama Islam.
Pencegahan korupsi diarahkan pada perbaikan sistem melalui penguatan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta pengadaan. Sementara sula penindakan menjadi penopang terakhir untuk memastikan efek jera.
Sinergi antara KPK dan Kemenag diperkuat melalui Nota Kesepahaman Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan periode 2023–2028. Implementasinya meliputi e-Learning Gratifikasi bagi 3.000 ASN Kemenag, Safari Keagamaan Antikorupsi di delapan kantor wilayah, serta pemberian penghargaan bagi penyuluh antikorupsi di lingkungan madrasah.
Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama masa depan umat. Ia menyatakan bahwa masa depan umat tidak akan terwujud tanpa adanya integritas. Korupsi bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dosa sosial yang merusak martabat manusia.

Leave a Reply