PT Bahtera Bumi Raya Tbk. (PGJO) mengumumkan pembentukan dua anak perusahaan baru, yaitu PT Niaga Batu Raya dan PT Niaga Nikel Raya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengembangan struktur bisnis perseroan.

Corporate Secretary PGJO, Natalia, menjelaskan bahwa pendirian PT Niaga Batu Raya telah diatur dalam Akta Pendirian No.22 yang ditandatangani pada 5 Desember 2025, dengan notaris I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn. Pengesahan resmi diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0105426.AH.01.01 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 8 Desember 2025.

“PT Niaga Batu Raya berkedudukan di Jakarta Selatan,” ujar Natalia dalam keterbukaan informasi yang dirilis Jumat (26/12/2025).

Tujuan utama dari PT Niaga Batu Raya adalah menjalankan usaha di bidang perdagangan besar, termasuk perdagangan bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk YBDI (KBLI 46610), serta perdagangan logam dan bijih logam (KBLI 46620).

Dalam hal modal, PT Niaga Batu Raya memiliki modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp100 juta, terdiri atas 10.000 saham. Perseroan memegang 9.999 saham atau 99,99%, sementara satu saham atau 0,01% dimiliki oleh Willius Wijaya.

Selain itu, PGJO juga membentuk anak usaha kedua bernama PT Niaga Nikel Raya yang berlokasi di Jakarta Selatan. Pendirian entitas ini diatur dalam Akta Pendirian No.21 tertanggal 5 Desember 2025 dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan No. AHU-0105423.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 8 Desember 2025.

“PT Niaga Nikel Raya juga berkedudukan di Jakarta Selatan,” kata Natalia. Tujuan dan kegiatan usaha PT Niaga Nikel Raya sama seperti PT Niaga Batu Raya, yaitu bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk YBDI (KBLI 46610), serta perdagangan logam dan bijih logam (KBLI 46620).

Struktur modal PT Niaga Nikel Raya juga terdiri atas modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp100 juta, dengan kepemilikan 99,99% oleh perseroan dan 0,01% oleh Willius Wijaya.

Natalia menekankan bahwa penyertaan modal dalam pendirian kedua anak usaha tersebut merupakan transaksi material sesuai POJK No.17/POJK.04/2020. Hal ini karena nilai transaksi mencapai 20,02% dari ekuitas perseroan per 31 Juli 2025.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 4 POJK No.43/POJK.04/2020, transaksi material tersebut tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa penilai independen sepanjang transaksi dimaksud tidak memerlukan persetujuan RUPS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Natalia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya PGJO telah mengumumkan perubahan pengendali. PT Batu Investasi Indonesia resmi menjadi pengendali baru PGJO setelah mengakuisisi 493.088.500 saham atau sekitar 61,96% dari pemegang saham pengendali sebelumnya serta sejumlah investor individu.

Dengan adanya aksi pengambilalihan tersebut, PT Tourindo Guide Indonesia Tbk. kemudian mengubah namanya menjadi PT Bahtera Bumi Raya Tbk. Pengendali baru juga menyampaikan rencana perubahan arah bisnis perseroan dari penyedia jasa travel marketplace menjadi perusahaan induk yang fokus pada investasi di sektor logistik.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Nusantara.co tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.