Penetapan Tersangka dan Persiapan Gugatan Praperadilan

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa kliennya merasa tidak puas dengan status tersangka yang diberikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Kami akan segera mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zainul saat dihubungi pada Kamis, 25 Desember 2025.

Zainul menegaskan bahwa pihaknya telah meminta transparansi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait hasil uji laboratorium forensik dari ijazah tersebut. Namun, permintaan ini tidak mendapatkan respons yang memadai.

Proses Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025. “Benar (Hellyana sudah ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hellyana dituduh melakukan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Dia disangka melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, antara lain:

  • Pasal 263 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
  • Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketidakjelasan Alat Bukti dan Respons yang Tidak Memadai

Hingga saat ini, Bareskrim belum memberikan penjelasan jelas mengenai alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Wira Satya, serta Trunoyudo belum merespons pertanyaan dan memberikan keterangan lebih lanjut tentang detail penetapan tersangka.

Sebelumnya, Trunoyudo menyampaikan bahwa ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari Universitas Azzahra di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Universitas ini telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Langkah Hukum yang Diambil Oleh Kuasa Hukum

Dalam upaya hukum yang akan diajukan, kuasa hukum Hellyana berharap dapat membuktikan bahwa proses penyidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga menuntut adanya transparansi dan kejelasan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim.

Proses hukum ini tentu akan menjadi perhatian besar bagi publik, terlebih karena terlibatnya seorang pejabat daerah. Dengan adanya gugatan praperadilan, masyarakat akan menantikan bagaimana proses hukum ini berjalan dan apakah benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.