Pengalihan Hak Partisipasi di Wilayah Kerja Jambi Merang

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi melakukan pengalihan hak partisipasi atau Participating Interest (PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM). Langkah strategis ini menandai sinergi baru antara industri hulu migas nasional dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Penandatanganan perjanjian pengalihan tersebut berlangsung di Jakarta, Senin (29/12), yang dihadiri oleh jajaran pimpinan Pertamina, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepatuhan Regulasi dan Pemberdayaan Daerah

PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak usaha dari BUMD PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pengalihan ini bukan sekadar aksi korporasi, melainkan pemenuhan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 (yang telah diperbarui melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2025) mengenai penawaran PI 10% pada wilayah kerja migas kepada daerah.

Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menegaskan bahwa proses ini merupakan komitmen nyata perusahaan dalam mendukung keterlibatan daerah pada industri hulu migas.

“Pengalihan ini adalah bentuk sinergi untuk memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang. Kami berharap keikutsertaan BUMD dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumatera Selatan dengan tetap mengedepankan prinsip good corporate governance,” ujar Arifin.

Dorongan untuk APBD 2026

Realisasi pengalihan saham partisipasi ini disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Provinsi Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menyatakan bahwa pendapatan dari PI 10% ini telah diproyeksikan masuk ke dalam rencana anggaran daerah.

“PI ini sangat dinantikan di tengah kondisi efisiensi saat ini untuk menggerakkan perekonomian daerah. Kami berharap proses administratif selanjutnya di SKK Migas dan Kementerian ESDM dapat segera tuntas, karena ini sudah masuk dalam rencana anggaran belanja 2026,” tutur Basyaruddin.

Tahapan Selanjutnya

Pasca-penandatanganan ini, dokumen pengalihan akan diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendapatkan persetujuan final.

WK Jambi Merang sendiri merupakan salah satu aset strategis di bawah PHR Regional 1 Sumatra yang diharapkan terus memberikan kontribusi stabil bagi produksi migas nasional sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi bagi provinsi Sumatera Selatan melalui keterlibatan aktif BUMD setempat.

Manfaat yang Diharapkan

Pengalihan PI ini diharapkan membawa manfaat signifikan bagi daerah, termasuk peningkatan pendapatan daerah melalui pendapatan dari hasil operasi migas. Selain itu, kolaborasi antara Pertamina dan SEM juga diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan kemampuan BUMD dalam mengelola sumber daya alam secara profesional dan berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi contoh bagaimana regulasi pemerintah dapat diterapkan dengan baik, sehingga memastikan bahwa daerah ikut merasakan manfaat dari sumber daya alam yang ada di wilayahnya.

Tantangan dan Peluang

Meski pengalihan PI ini menjadi langkah penting, masih ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, seperti proses administratif yang rumit dan persyaratan teknis yang ketat. Namun, dengan dukungan penuh dari pemerintah dan stakeholder terkait, peluang untuk mencapai tujuan bersama ini sangat besar.

Selain itu, pengalihan ini juga membuka peluang bagi BUMD untuk lebih aktif dalam industri hulu migas, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Pengalihan PI sebesar 10% di WK Jambi Merang kepada SEM merupakan langkah strategis yang diharapkan memberikan dampak positif bagi daerah dan industri migas nasional. Dengan keterlibatan aktif BUMD dan dukungan pemerintah, kolaborasi ini bisa menjadi model yang sukses dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.