Nusantara.co.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Diketahui kasus serupa dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dihentikan penyidikanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Anang mengatakan, penyidikan ini dimulai sekitar bulan Agustus dan September 2025. Seorang mantan bupati di Konawe Utara diduga terlibat dalam kasus ini. Ia juga mengungkapkan, bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Konawe Utara serta Jakarta. “Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini kalau tidak salah dalam tahap penghitungan kerugian negara,” ucapnya.

Sementara itu, KPK mengonfirmasi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi menjelaskan KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007–2014 karena kurangnya alat bukti.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP. KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Proses Penyidikan dan Penggeledahan

Penyidikan kasus ini dilakukan secara bertahap oleh pihak Kejagung. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perizinan tambang di wilayah Konawe Utara. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen atau bukti-bukti penting terkait kasus ini.

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain pejabat dinas terkait, pengusaha yang terlibat dalam izin tambang, dan pihak swasta yang berperan dalam proses perizinan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi yang terbukti.

Perbedaan Pendekatan Antara Kejagung dan KPK

Perbedaan pendekatan antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus korupsi bisa dilihat dari hasil penyidikan yang dilakukan. KPK menghentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman karena dianggap belum cukup bukti. Sementara itu, Kejagung masih melanjutkan penyidikan, meskipun belum menetapkan tersangka secara resmi.

Pendapat para ahli hukum menyebutkan bahwa keputusan KPK untuk menghentikan penyidikan bisa disebabkan oleh keterbatasan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Namun, Kejagung tetap mempertahankan langkahnya untuk terus memperdalam investigasi agar dapat menemukan bukti yang lebih kuat.

Langkah Selanjutnya

Menurut informasi yang diperoleh, penyidik Kejagung sedang dalam tahap penghitungan kerugian negara yang diduga terjadi akibat dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang. Tahap ini sangat penting karena akan menjadi dasar dalam menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi.

Selain itu, pihak Kejagung juga akan melakukan koordinasi dengan lembaga lain yang terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pemerintah daerah setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua aspek hukum dan administratif terpenuhi.

Komentar Masyarakat

Masyarakat di Konawe Utara dan sekitarnya menyambut baik langkah Kejagung dalam menindaklanjuti kasus korupsi ini. Mereka berharap adanya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus yang menimbulkan kerugian negara.

Namun, banyak juga yang merasa khawatir dengan kemungkinan adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak tertentu. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar penyidikan dilakukan secara independen dan objektif.