Kalteng, Nusantara.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan Bantuan Sosial Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) kepada keluarga miskin dan rentan miskin sebagai langkah konkret menekan beban pengeluaran serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Eddy Karusman, menyampaikan bahwa KHBS merupakan bantuan terpadu yang terdiri atas bantuan pangan senilai Rp150.000 yang disalurkan melalui Perum BULOG dan bantuan tunai sebesar Rp250.000 yang dikirimkan melalui rekening Bank Kalteng.
“Program ini menargetkan hingga 300.000 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah. Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat,” ujar Eddy di Palangka Raya, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, penerima KHBS merupakan keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, maupun BLT Dana Desa. Proses penyaluran dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah yang turut melibatkan relawan Huma Betang.
Menurutnya, mekanisme tersebut dirancang untuk menjamin kerahasiaan data, menjaga transparansi proses, serta memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi juga menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten dan kota sebagai dukungan tambahan penghasilan bagi unsur dan aparat yang mengawal distribusi KHBS.
Penerima BKK meliputi Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan dan Desa, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga pemuka agama yang berperan sebagai pengawas di lapangan.
“Prosesnya dilaksanakan secara bertahap dan terstruktur, mulai dari pendataan di tingkat kabupaten/kota, pengajuan usulan kepada Gubernur, verifikasi oleh perangkat daerah sesuai kewenangan, hingga penetapan melalui Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar pencairan dana. Skema ini dirancang untuk menjamin ketepatan sasaran dan akuntabilitas,” jelas Syahfiri.
Melalui pelaksanaan KHBS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap program ini tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat rentan, tetapi juga memperkuat tata kelola penyaluran bantuan sosial yang transparan, terukur, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply