MARABAHAN, Kalimantanpost.com – Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dalam upaya memberikan kepastian hukum dan mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana dan berkelanjutan. Sosialisasi dibuka oleh Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi buka acara sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Rabu (15/4/2026).
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertahanan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim FPRD Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala.
“Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala, terutama dalam pembangunan, perizinan, dan pengendalian lahan,” tambah beliau.
Kepala Dinas PUPR Barito Kuala menjelaskan penetapan RTRW ini mencakup pengaturan tata ruang daerah dengan luasan kurang lebih 242.672 hektar. Materi pokok yang diatur meliputi Struktur Ruang yang terdiri dari sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana prasarana. Kemudian, Pola Ruang yang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Wakil Bupati Batola, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekda Batola, Dinas PUPR Kabupaten Batola, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.(adv/agung/KPO-3).

Leave a Reply