Palangka Raya, Nusantara.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama sejumlah perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan menandatangani fakta integritas sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Kegiatan penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Perkebunan dan Kehutanan Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/10/2025). Rapat ini menjadi forum penting bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menyatukan langkah-langkah dalam memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Fakta integritas tersebut berisi sejumlah poin kesepakatan, di antaranya komitmen perusahaan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah, mendukung sponsor PAD, serta menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan dan bertanggung jawab.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma minimal 20 persen dari luas lahan inti atau HGU, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan CSR dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi, serta proses rekrutmen tenaga kerja lokal dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Lebih lanjut, Gubernur meminta agar perusahaan menempatkan minimal 25 persen dana operasionalnya di Bank Kalteng, guna memutar uang tetap berada di daerah tersebut. Selain itu, perusahaan diimbau untuk membeli BBM di wilayah Kalteng dan menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor KH, agar pajak kendaraan turut memberikan kontribusi bagi PAD.
“Pendapatan daerah bisa meningkat jika semua pihak berkomitmen. Kendaraan perusahaan wajib berpelat KH, BBM dibeli di Kalteng, dan tonase kendaraan harus sesuai kapasitas jalan. Begitu pula penggunaan alat berat, pemanfaatan udara permukaan, hingga galian C — semuanya akan diatur dan dibatasi,” tegas Agustiar.
Ia juga menambahkan, Pemprov Kalteng akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan maupun aturan infrastruktur. “Sanksi sudah jelas diatur dalam undang-undang. Kami akan menegakkan aturan secara konsisten untuk menjamin keadilan bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Barito Palm Oil (BPO) H. Jawawi menyambut baik langkah positif Pemprov Kalteng tersebut. Ia menilai kebijakan itu merupakan bentuk dorongan agar dunia usaha tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan nilai bagi kemajuan daerah.
“Yang perlu ditegaskan, nama-nama peserta diusulkan oleh kepala desa dan kemudian ditetapkan oleh bupati atau wali kota agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan tumpang tindih. Untuk luasnya tetap minimal 20 persen dari HGU (lahan inti), sesuai ketentuan. Kami mendukung penuh hal itu,” ujar Jawawi.
Menurutnya, Arah Gubernur Kalteng merupakan kebijakan yang visioner dan sejalan dengan semangat kemitraan berkeadilan. “Perusahaan harus tumbuh bersama masyarakat dan pemerintah. Dengan sinergi dan keterbukaan, kita bisa membangun Kalimantan Tengah yang maju, mandiri, dan berdaya saing,” ditutup dengan penuh optimisme.

Leave a Reply