PENAJAM – Permasalahan tumpang tindih lahan kembali mencuat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menerima laporan dari warga yang mengaku tanah mereka diklaim pihak lain meski klaim tersebut tidak disertai bukti hukum yang kuat.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, menyampaikan bahwa konflik serupa bukanlah kasus baru. Hampir setiap tahun, pengaduan masyarakat mengenai sengketa lahan terus muncul karena penyelesaian yang dilakukan sebelumnya tidak pernah benar-benar tuntas dan sistematis.
“Kasus seperti ini bukan baru, tapi terus muncul. Warga itu datang karena merasa dirugikan,” ujarnya, Kamis (04/12/2025).
Abdul Rahman menekankan bahwa penyelesaian kasus tidak bisa hanya didasarkan pada klaim dari salah satu pihak. Pemerintah Daerah bersama instansi terkait—terutama Badan Pertanahan—diminta segera turun melakukan pengecekan lapangan serta verifikasi seluruh dokumen kepemilikan.
Menurutnya, keputusan terkait kepemilikan tanah wajib dibuat berdasarkan data objektif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Keputusan harus berdasar data, bukan sekadar pengakuan sepihak. Ini yang harus diperkuat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa konflik lahan yang dibiarkan berlarut-larut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi warga, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial. Selain itu, sengketa tanah dapat menghambat aktivitas pembangunan, termasuk investasi yang tengah berkembang seiring pembangunan wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Abdul Rahman menilai bahwa kepastian lahan menjadi salah satu aspek kunci bagi kemajuan daerah. Jika masalah yang sama terus berulang, masyarakat akan kehilangan rasa percaya terhadap proses pelayanan pemerintah.
“Jangan karena tidak punya kuasa, rakyat kecil jadi kalah. Mereka hanya ingin kepastian dan keadilan. Itu yang harus dijawab pemerintah,” tutupnya. (adv)

Leave a Reply