Pembaruan Regulasi Narkotika untuk Mengatasi Penyalahgunaan Etomidate
Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan etomidate, sebuah zat anestesi yang kini disalahgunakan dalam bentuk cairan vape, sebagai narkotika golongan II. Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang menandai perubahan penting dalam regulasi terkait zat psikoaktif baru yang semakin marak beredar di kalangan pengguna vape.
Langkah ini membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk menindak para pengguna etomidate berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Sebelumnya, penindakan hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang Kesehatan, sehingga sanksi hanya diberikan kepada produsen atau pengedar, sementara pengguna tetap berada di area abu-abu hukum. “Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, pengguna sekarang bisa diproses berdasarkan UU Narkotika, termasuk menjalani rehabilitasi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Etomidate selama ini dikenal sebagai obat anestesi dalam dunia medis, namun penyalahgunaannya melalui vape memicu kekhawatiran baru di kalangan aparat dan tenaga kesehatan. Regulasi ini juga mencerminkan respons pemerintah terhadap munculnya zat psikoaktif baru yang belum terdaftar dalam golongan narkotika sebelumnya. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa perubahan penggolongan dilakukan berdasarkan adanya zat yang berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketergantungan.
Tren Penyebaran yang Menjadi Perhatian
Dalam kurun waktu tahun 2025 saja, Polri mencatat 39 kasus penyalahgunaan vape etomidate, dengan total 61 tersangka dan lebih dari 28 kilogram barang bukti yang disita. Angka tersebut menggambarkan laju penyebaran zat ini yang begitu cepat dan meresahkan, terutama karena penyebarannya memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik di kalangan anak muda.
Pengungkapan terbaru Polri terjadi di Medan, Sumatera Utara, di mana Dittipidnarkoba berhasil membongkar sebuah laboratorium rahasia yang diduga menjadi pusat produksi etomidate ilegal jaringan Malaysia–Indonesia. Laboratorium tersebut disebut menggunakan peralatan modern dan jalur distribusi yang rapi, menunjukkan tingginya nilai pasar zat tersebut.
Tantangan dalam Pengawasan dan Edukasi
Bagi aparat kepolisian, naiknya status etomidate menjadi narkotika berarti pengawasan dan penindakan akan dilakukan dengan standar lebih ketat. Polri menyatakan akan terus melacak jaringan distribusi lintas negara serta menindak pengedar dan produsen yang memanfaatkan celah regulasi sebelum peraturan ini diperbarui.
Sementara itu, para ahli kesehatan memperingatkan bahaya etomidate jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Efeknya dapat mencakup hilangnya kesadaran, gangguan pernapasan, hingga potensi ketergantungan yang tinggi. Penyalahgunaan melalui vape membuat risiko tersebut meningkat karena pengguna sering kali tidak menyadari kandungan sebenarnya dari cairan yang mereka hirup.
Harapan Pemerintah untuk Mengatasi Peredaran Zat Psikoaktif
Diberlakukannya Permenkes baru ini, pemerintah berharap dapat menekan laju penyebaran zat psikoaktif baru di Indonesia. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada pengawasan peredaran vape dan edukasi publik mengenai kandungan berbahaya yang mungkin tersembunyi di balik tren gaya hidup tersebut.

Leave a Reply