PENAJAM, – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf mendukung aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan membeli beras produksi petani lokal sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten setempat.

“Kami dukung penuh kebijakan pemerintah kabupaten wajibkan ASN beli beras hasil produksi petani lokal,” ujar politkus Partai Golongan Karya (Golkar) itu di Penajam, Selasa (4/3/2025).

Kebijakan tersebut dinilainya sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat perekonomian Kabupaten Penajam Paser Utara, dan harus segara direalisasikan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan ASN membeli minimal lima kilogram beras lokal per bulan.

Untuk memastikan ketersediaan beras, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara ditunjuk menangani penyediaan beras lokal, bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) setempat menyalurkan beras dalam kemasan 5-10 kilogram.

“Kalau seluruh ASN beli beras dari petani lokal, otomatis ekonomi masyarakat, petani pasti meningkat,” katanya.

Diharapkan kebijakan kewajiban ASN membeli beras produksi beras petani kolam segera diterapkan di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru dilantik.

DPRD mendorong agar program tersebut segera berjalan, jelas Andi Muhammad Yusuf, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat petani. (YID/ADV).