PENAJAM, – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengambil langkah serius dalam membenahi tata kelola perkebunan sawit rakyat. Melalui Dinas Pertanian (Distan), pemkab mempercepat proses pendataan kebun swadaya dan mendorong percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Dokumen ini kini diposisikan sebagai instrumen kunci untuk memastikan petani sawit dapat memenuhi standar keberlanjutan dan memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto, menegaskan bahwa STDB bukan hanya sekadar persyaratan administratif, melainkan dasar legalitas yang menggambarkan kondisi aktual kebun rakyat. “STDB ini dasar menuju ISPO. Ke depan ISPO jadi program nasional sehingga harga sawit petani bisa lebih baik dan mampu bersaing di pasar internasional,” ujar Andi, (15/11/2025).

Dalam STDB, berbagai informasi penting terkait kebun dicatat secara detail. Mulai dari asal dan legalitas benih, skala produksi, sampai histori pemupukan yang dilakukan petani. Pendataan ini dianggap sangat vital, mengingat masih banyak pekebun swadaya yang selama ini beroperasi tanpa dokumen resmi, bahkan menggunakan bibit yang tidak tersertifikasi.

Persoalan tersebut, menurut Andi, sudah sering menjadi akar masalah rendahnya produktivitas kebun rakyat. “Kalau bibitnya tidak tersertifikasi, petani bisa rugi sampai 25 tahun masa produksi. Dengan adanya STDB, kita bisa melihat asal bibitnya dan menentukan apakah perlu dilakukan peremajaan atau replanting,” jelasnya.

Pemerintah daerah memastikan bahwa proses pengurusan STDB dibuat sederhana dan tidak dipungut biaya. Petani cukup menyiapkan identitas diri serta dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan. STDB juga menjadi syarat utama bagi petani untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah di sektor perkebunan.

Distan PPU terus mendorong para petani yang belum terdata untuk segera melakukan pengurusan STDB, baik melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) maupun langsung di Bidang Perkebunan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun perkebunan rakyat yang lebih tertib, transparan, dan sesuai standar nasional.

“Masyarakat bisa datang melalui PPL atau langsung ke Bidang Perkebunan. STDB ini sangat penting karena menjadi langkah pertama sebelum masuk ke ISPO,” tegas Andi.

Pemkab PPU optimistis bahwa pembenahan dari hulu—melalui pendataan yang rapi dan legalitas kebun yang jelas—akan mendorong peningkatan daya saing sawit rakyat. Dengan standar ISPO yang semakin menjadi tuntutan industri global, petani sawit swadaya di PPU diharapkan mampu bersaing dan mendapatkan harga yang lebih baik pada pasar yang semakin ketat. (ADV)