Kalteng, Nusantara – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (20/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng dan dipimpin Ketua Pansus, Siti Nafsiah.

Pembahasan tersebut bertujuan menyelaraskan pandangan legislatif dan eksekutif dalam merumuskan regulasi penanaman modal yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kalimantan Tengah.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan bahwa kebijakan penanaman modal harus dirancang sebagai respons atas kebutuhan riil daerah. Menurutnya, investasi tidak semata-mata diukur dari besaran nilai yang masuk, tetapi dari dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan ini disusun untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan letak geografis strategis yang perlu didukung penguatan regulasi, kelembagaan, serta pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Ia menekankan, regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terpercaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan masyarakat lokal.

“Kita ingin memastikan proses perizinan mudah, cepat, dan tidak berbelit, dengan biaya jelas dan waktu pasti. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah akan difokuskan pada investasi berkualitas. Prioritas tersebut mencakup peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta dorongan terhadap investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Investasi harus memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Regulasi yang disusun harus implementatif dan memberi dampak nyata bagi daerah,” tambah Yuas.

Dalam rapat itu, Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi juga membedah substansi Raperda yang diperkirakan memuat 15 bab dan 48 pasal. Naskah regulasi tersebut akan terus disempurnakan melalui masukan dan aspirasi anggota Pansus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.