Kalteng, Nusantara.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (20/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng itu dipimpin Ketua Pansus Siti Nafsiah dan dihadiri Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pertemuan tersebut difokuskan pada penyelarasan substansi regulasi guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan bahwa kebijakan penanaman modal harus disusun sebagai respons atas kebutuhan daerah. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai investasi, tetapi juga memastikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan posisi geografis yang strategis, sehingga perlu didukung penguatan regulasi, kelembagaan, serta pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan regulasi tersebut bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengesampingkan kepentingan daerah serta masyarakat lokal.
Pemprov Kalteng, lanjut Yuas, juga menekankan pentingnya sistem perizinan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit dengan biaya serta jangka waktu yang jelas. Selain itu, arah kebijakan investasi difokuskan pada peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta investasi yang ramah lingkungan.
Dalam pembahasan tersebut, Raperda yang diperkirakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal itu terus dimatangkan melalui masukan Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Leave a Reply