PENAJAM, – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan nilai total Rp 1,48 triliun. Nota keuangan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (28/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Waris menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah merampungkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam percepatan implementasi kebijakan pembangunan daerah.
“Struktur APBD 2026 disusun berpedoman pada RPJMD 2025–2029 yang berorientasi pada target pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Penyesuaian Akibat Koreksi Dana Transfer
Dalam penyusunannya, Pemkab PPU perlu melakukan penyesuaian struktur anggaran setelah adanya koreksi negatif dana transfer dari Pemerintah Pusat. Koreksi ini dilakukan berdasarkan surat dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Meski begitu, total pendapatan daerah tahun 2026 tetap ditargetkan mencapai Rp 1,48 triliun, yang terdiri dari:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 210,91 miliar
-
Pendapatan Transfer: Rp 1,25 triliun
-
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 23,60 miliar
Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 1,47 triliun.
Zero Defisit Berkat Selisih Lebih Pendapatan
Waris menjelaskan bahwa terdapat selisih lebih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp 13,78 miliar. Seluruh surplus tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dengan skema tersebut, struktur APBD PPU Tahun 2026 dipastikan berada dalam kondisi balance atau zero defisit.
Ia berharap pembahasan lanjutan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga anggaran yang disusun mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah. (ADV)

Leave a Reply