PENAJAM, – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti masih rendahnya kepemilikan sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha mikro. Dari sekitar 19.889 UMKM di PPU, produk yang telah mengantongi sertifikat halal baru mencapai angka ratusan. Kondisi ini menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah dalam menjamin legalitas serta keamanan produk, khususnya dari aspek kehalalan.

Untuk menjawab kesenjangan tersebut, Diskukmperindag PPU mulai mengambil langkah strategis melalui program percepatan sertifikasi halal. Langkah ini diwujudkan melalui pelatihan intensif selama dua hari, pada 12–13 November 2025, yang menyasar puluhan pelaku UMKM, Kamis (02/10/2025).

Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadi Sutanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai III Sekretariat Kabupaten PPU.

“Kegiatan ini diikuti oleh 40 pelaku UMKM terpilih dan kami mendatangkan narasumber dari Unmul (Universitas Mulawarman). Peserta akan didampingi dari awal pendaftaran hingga proses sertifikasi selesai,” ujarnya.

Margono menegaskan bahwa sertifikasi halal mempunyai manfaat ganda. Selain sebagai pemenuhan regulasi, sertifikat halal merupakan instrumen penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM di pasar.

“Keunggulannya dapat menaikkan nilai atau daya saing produk UMKM di pasaran dan menjadi jaminan bagi konsumen,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa aspek terpenting dari sertifikasi halal adalah jaminan perlindungan konsumen, terutama umat muslim. Sertifikat halal memastikan bahwa makanan maupun minuman yang dijual tidak mengandung bahan yang dilarang dalam ajaran Islam seperti babi dan alkohol.

“Jadi sertifikasi halal itu benar-benar penting agar konsumen tidak merasa dirugikan,” tambahnya.

Lewat program percepatan ini, pemerintah daerah berharap produk-produk UMKM PPU mampu menembus pasar yang lebih luas berbekal jaminan kepercayaan dan mutu yang lebih kuat. Selain itu, program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen sekaligus membantu UMKM memenuhi standar yang diperlukan untuk berkembang.

Dengan semakin digencarkannya sertifikasi halal, Diskukmperindag berharap partisipasi UMKM meningkat dan kesenjangan antara jumlah pelaku usaha dengan produk yang tersertifikasi dapat terus ditekan. (ADV)