Penajam, – Anggota Dewan Perusahaan Daerah (DPRD) Kabupeten Penajam Paser Utara Muhammad Bijak Ilhamdani meningkatkan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau karyawan.
“Kami ingatkan perusahaan harus bayarkan THR kepada pekerja,” ujar politisi Partai Demokrat itu di Penajam, Kamis (13/3/2025).
Sebanyak 124 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Oaser Utara diwajibkan membayar THR kepada karyawan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 6 Tahun 2016.
“Regulasi itu mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja maupun buruh di perusahaan,” jelasnya.
“Kami imbau perusahaan segera bayarkan THR karyawan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan, lanjut dia, pastinya para karyawan sangat membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi keperluan menyambut perayaan Idul Fitri.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengajak perusahaan membangun komunikasi yang baik dengan karyawan terkait pembayaran THR.
“Transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik,” katanya.
Karyawan juga diimbau untuk berani melaporkan jika perusahaan tidak membayarkan THR, timpal Muhammad Bijak Ilhamdani lagi, DPRD siap membantu apabila ada pekerja yang tidak dipenuhi hanya oleh perusahaan. (ADV/YID)

Leave a Reply