Perda RTRW Resmi Menjadi Panglima Penataan Ruang
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) di bawah kepemimpinan H. Bahrul Ilmi secara tegas menetapkan arah baru bagi masa depan wilayahnya.
Melalui Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Aula Mufakat, Rabu (15/04), Pemkab Batola menunjukkan keseriusan dalam mengunci aturan main pengelolaan lahan seluas kurang lebih 242.672 hektar.
Bupati Batola, H. Bahrul Ilmi, menegaskan bahwa Perda RTRW ini bukan sekadar tumpukan dokumen administratif, melainkan instrumen hukum tertinggi yang akan menjadi “panglima” bagi seluruh aktivitas pembangunan di Bumi Ije Jela.
“Tata ruang ini adalah jantung pembangunan kita. Dengan hadirnya Perda ini, tidak ada lagi ruang bagi ketidakpastian. Kita bergerak menuju penataan wilayah yang tertib, terencana, dan yang paling penting: berkelanjutan,” tegas Bahrul Ilmi.
Kehadiran regulasi ini disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai langkah visioner Batola dalam memperkuat pengawasan lahan.
Bupati menekankan bahwa keberadaan Perda RTRW sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang, sekaligus mencegah potensi konflik agraria dan masalah lingkungan di masa depan.
“Peraturan daerah ini menjadi dasar hukum absolut untuk perizinan dan pengendalian lahan. Kita harus menjamin bahwa setiap pembangunan memiliki wawasan lingkungan yang kuat demi generasi mendatang,” tambah Bupati.
Kepala Dinas PUPR Barito Kuala dalam paparannya menjelaskan secara detail bahwa penetapan RTRW ini mencakup pengaturan Struktur Ruang yang mengatur sistem pusat pemukiman dan jaringan sarana prasarana serta Pola Ruang yang secara tegas memetakan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya.
Pembagian ini bertujuan agar distribusi pembangunan tidak serampangan dan tetap menjaga keseimbangan ekosistem daerah.
Sebagai simbol dimulainya era baru tata ruang yang akuntabel, Bupati menyerahkan Perda RTRW secara simbolis kepada jajaran pimpinan daerah, mulai dari Ketua DPRD Batola, Wakil Bupati, Pemerintah Provinsi, Sekda, hingga Kepala Kantor Pertanahan.
Penyerahan ini menandai komitmen kolektif bahwa mulai hari ini, setiap jengkal tanah di Barito Kuala memiliki peruntukan yang jelas, sah secara hukum, dan dilindungi oleh regulasi daerah yang kokoh. (Olpah Sari)

Leave a Reply