Palangka Raya, nusantara.co – Puluhan warga dari kawasan Bawan yang memiliki hak atas
tanah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tahun 1994 dan
1998 mendatangi Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Selasa (10/6). Mereka berupaya
mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah ditempati selama puluhan
tahun.
Thamrin, koordinator kelompok warga, menyampaikan bahwa
sebelumnya mereka mempercayakan pengurusan dokumen kepada seorang individu
berinisial MT. Namun, hingga kini proses tersebut belum menunjukkan
perkembangan.
“Karena tidak ada kejelasan, kami berkonsultasi dengan
ATR/BPN. Kami diarahkan untuk mengurus SKT atau SPPT di kelurahan sebagai tahap
awal,” ujar Thamrin usai bertemu dengan Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor.
Subhan Noor mengonfirmasi bahwa warga membawa dokumen
pendukung, termasuk SK Wali Kota 1994 dan 1998 sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Setelah kami verifikasi, mereka memiliki dasar hukum yang
jelas. Kami siap memfasilitasi pembuatan SPPT sesuai prosedur yang berlaku,”
jelasnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan regulasi terbaru dari
ATR/BPN, warga yang memiliki tanah berdasarkan SK Wali Kota diwajibkan
mengantongi SPPT sebelum mengurus sertifikat tanah.
“Mekanisme sekarang lebih sistematis. Pemilik tanah yang
berlandaskan SK Wali Kota harus memulai proses dari tingkat kelurahan sebelum
melanjutkan ke BPN,” tutur Subhan.
Proses legalisasi ini mencakup verifikasi dokumen secara
teliti untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari, terutama bagi warga
di wilayah Jalan Tingang, Jalan Badak, dan Hiu Putih yang banyak dihuni pemilik
tanah ber-SK Wali Kota.
“Kami memiliki tanggung jawab memastikan keabsahan dokumen
agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang,” tegas Subhan.
Pihak kelurahan berkomitmen mendukung warga selama dokumen
kepemilikan mereka valid dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama hak kepemilikan sah dan sesuai aturan, kami siap
membantu demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply