KALTENG – Gara-gara proses eksekusi jaminan fidusia yang “menggantung” selama hampir empat tahun, kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) setempat berujung disegel massal. Aksi protes keras ini dimotori oleh DPP Forum Pemuda Dayak (Fordayak) sebagai bentuk pembelaan terhadap warga Kalimantan Tengah yang merasa dirugikan.

 

​Ketua Harian DPP Fordayak, Ziburahman, S.H., menegaskan bahwa penyegelan resmi ini adalah puncak kekecewaan atas hilangnya rasa keadilan bagi debitur. (Rabu, 10/06/2026).

 

​Kasus ini menimpa CV Cahaya Borneo (CV CB) selaku debitur. Masalah bermula pada tahun 2021—saat Indonesia dihantam badai pandemi COVID-19—ketika objek jaminan diserahkan kepada pihak MTF.

 

​Ziburahman sangat menyayangkan sikap MTF yang dinilai menutup mata terhadap kebijakan relaksasi pembiayaan dari pemerintah saat itu.

 

​”Tahun 2021 kita tahu bersama ada bencana non-alam COVID-19. Sesuai Peraturan Presiden dan Peraturan OJK, pandemi ini masuk kategori force majeure. Debitur mestinya diberikan keringanan angsuran yang berlaku hingga 22 Maret 2022,” ujar Ziburahman.

 

​Sebagai praktisi hukum, ia mengkritik prosedur penyerahan objek oleh MTF yang dinilai tertutup dan tidak transparan. Sejak unit diserahkan empat tahun lalu, sama sekali tidak ada kejelasan mengenai sisa kewajiban debitur.

 

​Secara regulasi, MTF diduga kuat telah menabrak aturan main. Berdasarkan UU Jaminan Fidusia, satu bulan setelah objek diserahkan, perusahaan pembiayaan wajib memberikan pemberitahuan resmi apakah unit akan dilelang atau dijual di bawah tangan.

 

​Selain itu, penjualan objek idealnya harus didasarkan pada kesepakatan harga kedua belah pihak agar bisa menutup sisa hutang pokok. Kenyataannya? Pihak MTF diduga kuat menjual objek jaminan tersebut secara sepihak.

 

​Anehnya, pemilik CV CB baru menyadari adanya masalah setelah namanya mendadak “merah” dan diblokir dalam sistem perbankan (SLIK OJK). Hal ini otomatis mematikan akses modal usaha mereka akibat sisa kewajiban yang diklaim sepihak oleh leasing.

​Merespons kesewenang-wenangan tersebut, DPP Fordayak melayangkan tiga tuntutan mutlak:

 

  • ​Penghapusan Total Utang: Hapus seluruh sisa kewajiban yang dituduhkan kepada CV Cahaya Borneo.

 

  • ​Pemulihan Nama Baik (Pemutihan SLIK): Bersihkan nama CV Cahaya Borneo di SLIK OJK agar bisa kembali mengakses modal perbankan.

 

  • ​Ganti Rugi Materiil & Immateriil: MTF wajib membayar ganti rugi atas dampak kerugian selama 4 tahun terakhir (rincian angka telah diserahkan tertulis).

 

​Sebagai bentuk perlawanan, massa Fordayak memastikan penyegelan kantor MTF tidak memiliki tenggat waktu. Kantor akan tetap digembok sampai manajemen MTF menunjukkan itikad baik dan memberikan solusi konkret.

 

​”Ini bukan sekadar persoalan nilai kerugiannya, melainkan masalah tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan terhadap masyarakat. Kami khawatir hal serupa juga dialami oleh warga kita yang lain yang mungkin tidak tahu harus mengadu kemana,” tutup Ziburahman tegas.