PALANGKA RAYA, Nusantara – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Adonis Samad—tepatnya di samping Hotel Aurila, Palangka Raya—kembali menyita perhatian publik usai munculnya pemberitaan yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyerobotan tanah

Menanggapi narasi yang berkembang, Edi Rosandi selaku Kuasa Hukum dari tergugat A.G., J.S., dan Lurah Panarung yang saat itu dijabat oleh E.K. memberikan klarifikasi mengenai perjalanan dan perkembangan hukum kasus ini sejak tahun 2024.

Edi menegaskan bahwa tuduhan penyerobotan tanah yang menyeret nama kliennya di salah satu media online adalah tidak benar dan menyudutkan.

“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami melakukan penyerobotan tanah. Justru gugatan terhadap klien kami telah ditolak di tingkat banding dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Edi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Sengketa ini bermula saat seorang warga berinisial HS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Plk. Pada tingkat pertama, PN Palangka Raya sempat mengabulkan gugatan HS.

Namun, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dengan Nomor Perkara 89/PDT/2024/PT PLK. Dalam putusan banding, majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama dan menolak seluruh gugatan HS karena ditemukannya ketidaksesuaian antara dokumen penggugat dengan fakta di lapangan.

Pihak HS kemudian mengajukan upaya hukum kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan tersebut dan memperkuat putusan PT Palangka Raya.

“Faktanya, sengketa tanah ini sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung. Artinya, HS sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” tegas Edi.

Mengenai opini seorang pria berinisial J yang diduga anak dari HS di media massa, Edi membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai “omong kosong” yang tidak berdasar pada fakta persidangan.

“J bukan merupakan pihak dalam perkara sengketa ini. Sejak awal yang mengklaim kepemilikan hanya HS, nama J tidak pernah disebut sebagai pemilik objek tanah dalam gugatan,” tambahnya.

Saat ini, pihak HS diketahui sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan bukti baru (novum) berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara A.G. dan J.

Edi menilai novum tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan objek sengketa tanah. Isi percakapan itu hanya membahas permintaan sejumlah uang untuk keperluan pribadi seperti sewa tenda, kegiatan haul, hingga pembelian sapi.

Pihak kuasa hukum telah bersiap menyampaikan Kontra Memori PK untuk menanggapi bukti baru tersebut secara resmi. Edi berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh opini liar dan mengimbau media massa untuk menyajikan berita yang berimbang berdasarkan fakta hukum.