PENAJAM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Sabtu (30/11/2025).

APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun, turun signifikan dibandingkan realisasi APBD 2024 Rp2,6 triliun dan estimasi APBD 2025 sekitar Rp2,5 triliun. Penurunan ini dipengaruhi proyeksi berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah menekankan pengelolaan anggaran yang lebih hati-hati.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menjelaskan bahwa fokus utama tetap pada pelayanan dasar dan tunjangan pegawai. “Sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), kita harus menyesuaikan anggaran agar kewajiban utama seperti TPP dan layanan publik tetap terpenuhi,” ujar Raup.

Struktur APBD 2026 terdiri dari pendapatan daerah Rp1,484 triliun, dengan rincian PAD Rp210,91 miliar, pendapatan transfer Rp1,25 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp23,60 miliar. Sementara total belanja Rp1,470 triliun, mencakup belanja operasi Rp1,19 triliun, belanja modal Rp126,20 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp141,94 miliar.

Meskipun terdapat defisit Rp13,78 miliar, defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sehingga APBD tetap seimbang. Raup menekankan alokasi wajib diarahkan pada standar pelayanan minimal di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, serta mendukung program yang memperkuat ekonomi lokal di tengah pesatnya pembangunan IKN. (adv)