PENAJAM, – Legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Penajam Paser Utara Sariman menyebut program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dapat memanfaatkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

“Pemerintah kabupaten dapat manfaatkan dana CSR dari perusahaan untuk program perbaikan RTLH,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu di Penajam, Kamis (7/3/2025).

“Kabupaten Penajam Paser Utara sudah punya peraturan daerah (perda) terkait CSR,” tambahnya.

Bantuan dari Badan Amil Zakat (BAZ) juga bisa dimanfaatkan untuk  perbaikan RTLH dengan penerima bantuan warga kurang mampu yang masuk kategori asnaf penerima zakat, lanjut dia, sehingga dapat dibiayai melalui dana zakat.  

“Pemerintah kabupaten bisa programkan perbaikan RTLH dari dua sumber pendanaan itu,” jelasnya lagi.

Pemerintah kabupeten, provinsi dan pusat sudah mengalokasikan dana perbaikan RTLH setiap tahun, apabila digabungkan dengan berbagai sumber pendanaan maka perbaikan RTLH bisa lebih banyak setiap tahun.

“Denga gabungkan berbagai sumber pendanaan itu,  1.666 unit RTLH  yang terdata belum dapat bantuan perbaikan bisa segera,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dia optimistis perbaikan RTLH dapat dituntaskan degan cepat, apabila sumber pendanaan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBDl kabupeten dan provinsi, serta anggaran pendapatan belanja negara (APBN)  dikolaborasikan dengan sumber pendanaan lainnya.

Penyelesaian program perbaikan RTLH dapat dilakukan dengan cepat, menurut Sariman, dengan mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan yang berasal dari luar APBD dan APBN (YID/ADV)