PALANGKA RAYA, Nusantara.co – Jalan rusak, keselamatan terancam, dan kelestarian hutan ikut terganggu. Inilah kekhawatiran yang disampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap praktik angkutan kayu yang melebihi kapasitas alias Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyampaikan ajakan kepada seluruh perusahaan pemegang izin usaha kehutanan untuk lebih peduli terhadap dampak angkutan ODOL—baik infrastruktur maupun sekitar masyarakat.
“Kami tidak melarang usaha kehutanan berjalan. Tapi harap diingat, setiap kendaraan yang kelebihan muatan bisa menjadi ancaman bagi pengguna jalan lain, dan mempercepat kerusakan jalan yang setiap hari dipakai,” ujar Agustan dengan nada tenang namun tegas.
Menurutnya, ODOL bukan sekadar soal pelanggaran teknis, tetapi soal tanggung jawab sosial. Jalan yang rusak akibat angkutan sering menyulitkan akses warga, terutama di pedesaan. Anak-anak terlambat ke sekolah, warga kesulitan ke puskesmas, bahkan aktivitas ekonomi terhambat.
“Kita harus ingat, jalan itu bukan hanya untuk industri. Itu juga urat nadi bagi masyarakat kecil. Jangan sampai kepentingan bisnis menutup mata terhadap kenyamanan dan keselamatan warga,” tambah Agustan.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kini memperketat pengawasan angkutan hasil hutan, khususnya kendaraan yang diduga ODOL. Langkah ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Agustan menjelaskan bahwa Dinas Kehutanan juga akan menyampaikan surat resmi kepada semua pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK), baik hutan alam maupun hutan tanaman industri, agar patuh terhadap ketentuan pengangkutan.
“Kami percaya sebagian besar perusahaan mau bekerja sesuai aturan. Tapi masih ada yang perlu dibina dan diingatkan. Pengawasan akan berjalan, namun kami juga buka ruang dialog,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, ia mengajak perusahaan untuk memandang pengelolaan hutan sebagai usaha jangka panjang, yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah.
“Kalau kita mau hutan lestari, bisnis terus jalan, maka mari jaga kepercayaan masyarakat. Mulailah dari hal kecil: jangan ODOL,” tutup Agustan, sambil menyampaikan semangat Isen Mulang — maju terus, pantang mundur — dalam menjaga hutan dan membangun daerah.
Dinas Kehutanan juga mendorong peran serta masyarakat untuk melaporkan aktivitas transportasi kayu yang dinilai membahayakan atau tidak sesuai aturan. Semua pihak diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan fasilitas umum demi masa depan Kalimantan Tengah yang lebih baik.

Leave a Reply