Palangka Raya, Nusantara.co — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Sayuti Syamsul, menegaskan bahwa dugaan malapraktik dalam kasus yang menimpa pasien Remita Yanti (32) belum dapat disimpulkan. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya malapraktik merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi.
“Untuk menyimpulkan apakah ini malapraktik atau tidak, kami belum bisa memutuskan. Yang berwenang menyatakan hal tersebut adalah Majelis Disiplin Profesi,” ujar Sayuti saat memberikan keterangan kepada awak media di RSUD dr Doris Sylvanus, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, pihak yang menyatakan adanya malapraktik harus dapat membuktikannya secara hukum dan profesional. Dari sudut pandang manajemen rumah sakit, Sayuti menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori malapraktik.
“Dari sisi kami sebagai pihak RSUD dr Doris Sylvanus, itu bukan malapraktik,” tegasnya.
Sayuti juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD), pasien telah memberikan persetujuan sebagai bagian dari prosedur medis yang wajib dipenuhi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hingga hari ketujuh pascatindakan, kondisi pasien berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit dinyatakan baik. Namun, pihak rumah sakit tidak mengetahui kondisi pasien setelah melakukan kontrol di fasilitas kesehatan lain.
“Selama tujuh hari dilakukan pemeriksaan, pasien dalam keadaan baik. Ketika pasien melakukan kontrol di tempat lain, itu sudah di luar pengetahuan kami,” ujarnya.
Terkait permintaan rekam medis oleh kuasa hukum pasien, Sayuti menyebutkan pihak rumah sakit belum dapat menyerahkannya karena persyaratan administrasi belum terpenuhi. Ia menegaskan bahwa rekam medis merupakan dokumen yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sayuti juga menjelaskan bahwa terdapat tiga bentuk persetujuan tindakan medis (informed consent), yakni tertulis, lisan, dan implisit, yang seluruhnya diakui dalam pelayanan kesehatan. Pihak rumah sakit, katanya, tetap menghormati proses hukum dan mekanisme profesional yang sedang berjalan.
