Capaian Bea Cukai Sumbagtim dalam Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2025
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur mencatat sebanyak 759 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan hasil pengawasan terpadu yang dilakukan di wilayah darat dan laut, khususnya di kawasan perbatasan, untuk mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal.
Nilai barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Sumbagtim mencapai Rp 45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,06 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga keamanan publik, melindungi industri dalam negeri, serta menyelamatkan keuangan negara dari kerugian akibat peredaran barang ilegal.
Sebagai penutup tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim menggelar pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan secara bertahap di seluruh satuan kerja. Pemusnahan dimulai dari Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, dilanjutkan oleh Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya dilakukan bersama Bea Cukai Palembang pada 19 Desember 2025.
Pemusnahan BMMN ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan publik dan memastikan bahwa barang ilegal tidak lagi beredar di masyarakat.
Jenis Barang yang Dimusnahkan
Dalam bidang cukai, barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok ilegal sebanyak 10,56 juta batang serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Penindakan ini mencerminkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan. Di wilayah Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya yang peredarannya dilarang berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Barang bekas tidak layak pakai atau balepress yang dilarang impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 juga turut dimusnahkan. Barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Sinergi dan Kolaborasi
Agus Yulianto, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, menegaskan bahwa seluruh penindakan dan pemusnahan dilakukan sebagai implementasi peraturan perundang-undangan dan bagian dari peran Bea Cukai sebagai pelaksana pengawasan perbatasan. Ia menyebut capaian ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat.
Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berencana memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan. Dengan langkah-langkah ini, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Leave a Reply