Kinerja Gemilah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung di Akhir Tahun 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mencatatkan kinerja yang sangat memuaskan di akhir tahun 2025. Dalam rangka transformasi layanan publik yang terus ditingkatkan, instansi ini berhasil mencapai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp107.223.700.000. Angka ini jauh melampaui target awal sebesar Rp53,2 miliar, atau mencapai capaian sebesar 201,21%.
Lonjakan penerimaan ini menjadi bukti nyata tingginya aktivitas pelayanan keimigrasian di Kota Bandung sepanjang tahun 2025, terutama dari sektor penerbitan dokumen perjalanan dan layanan warga negara asing (WNA).
Penerbitan Paspor yang Meningkat Drastis
Selama tahun 2025, Kantor Imigrasi Bandung telah menerbitkan total 113.100 paspor. Dominasi paspor elektronik (e-paspor) laminasi sangat tinggi, mencapai 109.776 dokumen. Disusul oleh paspor polikarbonat sebanyak 2.150 dokumen dan paspor biasa sebanyak 1.174 dokumen.
Inovasi “Maung” untuk Mempermudah Layanan
Peningkatan kinerja ini tidak lepas dari implementasi Program Akselerasi Menteri yang berfokus pada digitalisasi layanan. Kantor Imigrasi Bandung menghadirkan inovasi unik dengan jenama lokal “Maung” yang terbukti efektif dalam memangkas birokrasi.
Beberapa inovasi yang diluncurkan antara lain:
- Maung Riung: Layanan notifikasi status paspor yang telah mengirimkan 66.129 notifikasi kepada pemohon.
- Maung Lembur: Layanan akhir pekan yang digelar sebanyak 33 kali kegiatan untuk warga yang sibuk di hari kerja.
- Maung Jago: Layanan antar paspor bekerja sama dengan Gojek yang telah melayani 123 orang, sehingga pemohon tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung berupaya memastikan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian berjalan efektif, profesional, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata pihak Imigrasi Bandung dalam keterangan persnya, Rabu 31 Desember 2025.
Penegakan Hukum yang Tegas terhadap WNA Nakal
Di sisi penegakan hukum, Kantor Imigrasi Bandung tidak main-main. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 80 WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Rinciannya sebagai berikut:
- Deportasi: 57 orang asing dipulangkan paksa ke negaranya.
- Pendetensian: 42 orang ditempatkan di ruang detensi.
- Penangkalan: 36 orang dicekal masuk kembali ke Indonesia.
Pengawasan ketat juga dilakukan di pintu-pintu masuk strategis. Di TPI Laut Pelabuhan Internasional Patimban, petugas memeriksa kedatangan 1.361 kru/penumpang asing. Di Bandara Husein Sastranegara, fokus pemeriksaan difokuskan pada kondisi darurat medis (MedEvac).
Fokus Edukasi Pencegahan TPPO
Selain aspek teknis dan penindakan, Kantor Imigrasi Bandung juga melakukan pendekatan humanis melalui pembentukan Desa Binaan di Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini dinilai strategis mengingat desa tersebut berpotensi menjadi kantong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Edukasi gencar dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan manusia serta memberikan pemahaman mengenai prosedur migrasi yang legal dan aman.
Penghargaan dan Komitmen di Tahun 2026
Kinerja moncer sepanjang tahun ini pun diganjar berbagai penghargaan nasional, termasuk Video Profile Instansi Terbaik Pertama pada Anugerah Humas Imigrasi Indonesia serta pengelolaan aplikasi Srikandi terbaik di Jawa Barat.
Menyongsong tahun 2026, Kantor Imigrasi Bandung berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Leave a Reply