Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan RAA

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Rully Anggi Akbar atau yang lebih dikenal dengan nama RAA terus berjalan. Pihak kuasa hukum korban, Santo Nababan, SH, MH, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Santo Nababan menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi terhadap RAA. Somasi ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai ratusan juta rupiah. “Perkembangannya sekarang sudah masuk di tahap somasi kedua,” ujar Santo, seperti yang dikutip dari akun YouTube @ReyUtamiBenuaEntertainment, Minggu (28/12/2025).

RAA dan Skema Investasi yang Menarik Minat Korban

RAA merupakan pemilik usaha bernama Satreman Indonesia yang menawarkan skema investasi kepada kliennya. Klien Santo Nababan tertarik karena adanya janji keuntungan yang disampaikan. Namun, hingga saat ini, tidak ada realisasi yang signifikan dari janji tersebut.

Somasi kedua disampaikan setelah pertemuan langsung antara pihak kuasa hukum dan RAA. Pertemuan itu berlangsung di sebuah kedai kopi di kawasan Jakarta. “Ketemu di tempat kopi dan tidak ada titik temunya,” tambah Santo.

Tidak Ada Kesepakatan dalam Pertemuan

Santo menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Tidak adanya kepastian membuat pihaknya memilih melanjutkan langkah somasi kedua. Menurut Santo, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada RAA untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Ia menyebut langkah tersebut diambil agar tidak langsung menempuh jalur hukum pidana.

“Kami masih memberikan ruang kepada dia untuk berpikir menyelesaikannya secara damai,” ungkap Santo.

Kebutuhan akan Kejelasan dan Jaminan

Meski demikian, Santo menegaskan kliennya membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Ia menilai janji yang disampaikan RAA sudah terlalu sering diberikan tanpa realisasi. Pihak kuasa hukum juga meminta adanya jaminan dari RAA sebagai bentuk tanggung jawab. Hingga kini, jaminan tersebut belum disampaikan oleh RAA.

“Kita butuh kepastiannya, bukan butuh janji-janji,” tuturnya.

Batas Waktu untuk Somasi Kedua

Untuk somasi kedua, Santo memberikan batas waktu dua hari sejak disampaikan. Artinya, masa somasi akan berakhir paling lambat pada hari Selasa. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari RAA terkait somasi kedua tersebut. Santo menyebut RAA juga belum menghubunginya untuk menyampaikan solusi.

Kondisi RAA dan Status Pernikahan

Santo memastikan bahwa RAA berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat. Ia bahkan menyebut sempat bertemu langsung dan berfoto bersama RAA. “Kemarin saya ketemu langsung dan kondisinya sehat,” kata Santo.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum RAA menikah dengan Boiyen. RAA disebut ingin menyelesaikan masalah tersebut secara pribadi tanpa melibatkan sang istri.

Langkah Hukum Berikutnya

Apabila somasi kedua kembali tidak direspons, Santo memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum pidana dan perdata disebut menjadi opsi berikutnya.

“Hukum pidana itu sudah pasti mengarah ke sana,” tutupnya.

Pihak kuasa hukum berharap RAA segera menunjukkan itikad baik. Santo menegaskan langkah hukum diambil demi keadilan bagi kliennya dan kepastian hukum bagi semua pihak.