PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan kerangka regulasi baru untuk meningkatkan perlindungan lingkungan dan memastikan keberlanjutan tata ruang di daerah tersebut. Salah satu regulasi yang menjadi prioritas adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang masuk dalam daftar empat raperda inisiatif DPRD pada tahun ini.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan bahwa kebutuhan akan regulasi khusus mengenai RTH semakin mendesak. Hal ini seiring dengan meningkatnya tekanan pembangunan, terutama karena posisi PPU sebagai wilayah penyangga bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“PPU ini penyangga IKN. Ruang hijau harus dipastikan terjaga. Karena itu, raperda ini menjadi salah satu prioritas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/11/2025).
Aturan Tersebar, Perlu Payung Regulasi yang Lebih Kuat
Hingga kini, pengaturan mengenai ruang terbuka hijau di PPU masih tersebar dalam sejumlah regulasi sektoral, baik yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, maupun penataan kawasan. Kini, DPRD menilai pengaturan tersebut belum memberikan kekuatan hukum dan arah kebijakan yang memadai untuk mencegah berkurangnya ruang hijau seiring dengan derasnya investasi dan pembangunan infrastruktur.
Melalui raperda ini, DPRD berharap penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan RTH dapat diatur secara lebih komprehensif. Selain itu, keberadaan aturan yang lebih tegas diharapkan mampu memperjelas kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, maupun pelaku usaha, termasuk pengaturan mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran.
Dibahas Bersamaan dengan Tiga Raperda Lain
Selain Raperda RTH, DPRD PPU juga menggodok tiga raperda inisiatif lainnya, yakni Raperda tentang Desa, Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat. Keempat raperda tersebut saat ini dibahas melalui panitia khusus (pansus) agar pembahasan berjalan lebih terarah dan mendalam.
Raup menjelaskan bahwa raperda lingkungan seperti RTH tidak hanya berkaitan dengan teknis pengelolaan ruang, melainkan juga merupakan bagian dari investasi jangka panjang bagi masa depan daerah. Ia menekankan bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam proses pembangunan.
“Kalau ruang hijau hilang, dampaknya kembali ke masyarakat. Kita bicara soal kualitas udara, banjir, hingga kenyamanan hidup. Raperda ini hadir untuk memastikan hal-hal tersebut tetap terjaga,” pungkasnya.
DPRD berharap, setelah proses pembahasan dan harmonisasi selesai, raperda ini dapat segera disahkan sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di PPU—terutama dalam menghadapi transformasi besar yang terjadi di kawasan sekitar IKN. (adv)

Leave a Reply