
Kuantitas Regulasi yang Mengkhawatirkan
Indonesia memiliki jumlah regulasi yang sangat tinggi, mencapai angka fantastis. Ekonom Burhanuddin Abdullah menyebutkan bahwa terdapat sekitar 67 ribu lebih regulasi, termasuk 1.800 undang-undang, beberapa peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan daerah. Ia menyoroti bahwa peraturan menteri di Indonesia bahkan berlaku bagi masyarakat umum, sedangkan di negara lain, aturan setingkat menteri hanya berlaku internal untuk kementerian yang bersangkutan.
Burhanuddin menyampaikan hal ini dalam diskusi Majelis Musyawarah Sunda (MMS), “Refleksi Akhir Tahun 2025 dan Resolusi 2026: Menata Jalan, Memecahkan Masalah Bangsa” di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, pada Selasa 30 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa obesitas regulasi adalah badai yang harus segera diatasi. Untuk itu, ia tidak hanya mengkritik, tetapi juga menyusun solusi konkret berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perekonomian Nasional. Ia mengajak generasi muda dan publik untuk terlibat aktif dalam membedah rancangan tersebut.
Peran Generasi Muda dalam Solusi Regulasi
Menurut Burhanuddin, generasi muda adalah pihak yang paling terdampak oleh tumpang tindihnya aturan di Indonesia. Ia berpikir bahwa RUU Sistem Perekonomian Nasional yang sedang disusun sebaiknya dibawa ke diskusi publik agar bisa diperbaiki. Ia menilai bahwa Indonesia masih kekurangan sumber daya mumpuni dalam mewujudkan visi ideal. Saat ini, hanya 7% penduduk Indonesia yang menjadi sarjana, padahal kebutuhannya minimal 30%.
Selain itu, Indonesia masih menempati posisi ke-72 dalam global index competitiveness dengan paten baru sebanyak 84 per 1 juta penduduk. Oleh karena itu, Presiden Prabowo mendirikan sekolah di mana-mana untuk meningkatkan SDM Indonesia.
Anomali Praktik Negara
Dewan pakar MMS sekaligus aktivis buruh Jumhur Hidayat menyebutkan bahwa banyak anomali praktik negara yang terjadi pada 2025. Contohnya, BUMN harus menjual properti yang seharusnya menjadi ranah swasta, sementara sebaliknya, swasta malah menggarap tambang bernilai triliunan rupiah yang justru domain swasta. Ia juga melihat ada gap execution Presiden Prabowo, di mana apa yang diinginkan belum sepenuhnya tercapai di lapangan.
Pada diskusi tersebut, refleksi MMS menyoroti cara negara memandang solidaritas sipil, khususnya dalam situasi krisis dan bencana terbaru. Dalam pengalaman global, solidaritas warga justru menjadi aset demokrasi, bukan ancaman bagi negara. Negara yang percaya diri tidak takut dibantu rakyatnya sendiri. Dalam setiap bencana besar, solidaritas sipil justru menjadi penguat legitimasi, bukan pelemah.
Kedaulatan yang Harus Dibuktikan
Kedaulatan tidak cukup dinyatakan melalui pidato, melainkan harus dibuktikan melalui kehadiran negara yang nyata di lapangan. Ia menambahkan bahwa kedaulatan hari ini harus dimaknai utuh, yaitu berdaulat secara ekonomi, berkeadilan secara sosial, dan berkelanjutan secara ekologis. Ketiga hal tersebut merupakan fondasi persatuan nasional yang melampaui batas suku, wilayah, dan kelompok keumatan.
Rakyat tidak membutuhkan retorika. Mereka membutuhkan dapur umum yang berfungsi, pengungsian yang layak, distribusi logistik yang adil, dan kehadiran negara yang bisa dirasakan langsung.
Revitalisasi Peran MMS
Secara kelembagaan, MMS memandang tahun 2025 sebagai fase inisiasi revitalisasi peran. Pasalnya, MMS telah berhasil melakukan konsolidasi gagasan melalui penyusunan Policy Brief dan Manifesto Sunda yang komprehensif. Selain itu, MMS juga mengidentifikasi kesenjangan implementasi yang masih signifikan, terutama antara kontribusi ekonomi dan alokasi anggaran untuk Jawa Barat dan Banten yang belum teratasi.
Kemudian, kolaborasi lintas aktor politik dan kultural masih bersifat ad hoc, sedangkan respons birokrasi terhadap agenda kebudayaan dan kurikulum muatan lokal masih lamban.
Resolusi 2026
Memasuki 2026, MMS menetapkan sejumlah resolusi strategis. Di antaranya penyelenggaraan Idul Fitri sa-Tatar Sunda di Jakarta, April 2026, dialog rutin mengenai relasi Sunda, masyarakat, dan negara, serta pengoperasionalan Manifesto Sunda dari Musyawarah Tahunan ke-2 November 2025 pada ranah kebijakan.
Pinisepuh MMS Indra Prawira menyebutkan bahwa sebagaimana pemikiran pahlawan nasional asal Sunda Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, hukum di tahun 2026 harus menjadi pedoman arah pembangunan masyarakat, rekayasa sosial, keadilan dan kemakmuran bersama, serta membangun peradaban baru.
Agenda Lingkungan dan Ekonomi
MMS juga akan mendorong pembentukan Sekretariat Bersama Sunda Raya yang melibatkan Jawa Barat, Banten, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta guna menyusun Regional Masterplan Sunda Raya dengan fokus penanganan banjir, pengelolaan daerah aliran sungai, dan integrasi transportasi. Agenda lingkungan juga menjadi pilar utama resolusi 2026 melalui advokasi moratorium alih fungsi lahan, audit lingkungan proyek strategis nasional, serta penguatan perlindungan lahan pertanian dan kawasan resapan air.
Di bidang ekonomi, MMS menargetkan penguatan Ekonomi Juara melalui pengembangan koperasi modern dan jejaring Simpay Saudagar Sunda yang menghubungkan produsen desa dengan pasar perkotaan secara langsung.
Resolusi 2026 adalah panggilan untuk bekerja lebih terukur, lebih berani, dan lebih kolaboratif. Sunda Raya tidak boleh hanya menjadi identitas kultural, tetapi harus menjadi subjek kebijakan yang adil dan berdaulat.

Leave a Reply