Penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan keberlanjutan dunia usaha. Dengan adanya kenaikan upah, diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880, atau meningkat sebesar Rp 140.895 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.305.985. Pengumuman ini dilakukan pada Selasa (23/12/2025) malam.

Kenaikan UMP tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Dengan keputusan ini, UMP Jatim resmi mengalami penyesuaian sesuai dengan dinamika ekonomi regional dan nasional.

Khofifah menekankan bahwa penetapan UMP bukan sekadar angka administratif, melainkan hasil dari proses panjang yang mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari unsur pekerja dan pengusaha. Kebijakan upah minimum harus mampu menjawab dua kepentingan besar sekaligus, yaitu melindungi pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak dan menjaga daya beli, serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha.

“Keseimbangan ini menjadi kunci. Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, sekaligus dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” tegas Khofifah.

Kenaikan UMP Jatim 2026 juga menjadi sinyal optimisme pemerintah daerah terhadap kondisi perekonomian Jawa Timur yang dinilai tetap resilien di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global. Pemprov Jatim berharap kebijakan ini mampu mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

Proses Penetapan UMK

Sesuai ketentuan, UMP menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Jawa Timur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota bersama dewan pengupahan akan merumuskan UMK masing-masing wilayah dengan mempertimbangkan karakteristik serta kemampuan ekonomi daerah.

Proses penetapan UMK ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pekerja dan pengusaha, sehingga diharapkan dapat mencerminkan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Hal ini bertujuan agar UMK tidak hanya menjadi acuan formal, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang terkait.

Kepatuhan Perusahaan

Pemprov Jatim juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMP 2026 sesuai regulasi yang berlaku. Bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan ketentuan tersebut, mekanisme penangguhan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini secara adil dan transparan.