PENAJAM, – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyesuaikan kajian pemekaran kecamatan sebagai langkah penataan wilayah administratif setelah Kecamatan Sepaku resmi masuk ke dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, mengatakan penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan struktur wilayah agar tetap memenuhi syarat minimal pembentukan kabupaten.

“Setelah Kecamatan Sepaku nantinya menjadi bagian dari IKN, wilayah PPU otomatis berkurang. Maka kita perlu menata ulang agar secara administratif masih memenuhi ketentuan jumlah kecamatan,” ucap Nicko, Jumat  (24/10/2025).

Dalam kajian terbaru, Pemkab PPU mengusulkan pemekaran menjadi lima kecamatan. Kecamatan Penajam akan dimekarkan menjadi dua wilayah, dan Kecamatan Babulu juga menjadi dua wilayah baru. Sementara Kecamatan Waru belum termasuk dalam daftar pemekaran.

Penyesuaian ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi geografis, potensi wilayah, dan jumlah desa atau kelurahan yang harus memenuhi ketentuan minimal.

“Penajam memiliki 24 kelurahan dan desa, sehingga tidak memungkinkan dimekarkan menjadi empat kecamatan seperti rencana awal,” jelasnya.

Sesuai aturan, pembentukan kecamatan baru minimal menaungi sepuluh desa atau kelurahan. Dengan perubahan itu, usulan lama sebanyak tujuh kecamatan direvisi menjadi lima kecamatan.

Ia menambahkan, langkah penyesuaian ini sejalan dengan tujuan utama pemekaran, yakni memperkuat pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan hingga ke tingkat desa.

“Pemekaran bukan semata penambahan wilayah, tapi bagaimana pelayanan pemerintah bisa lebih dekat dan efisien,” tegasnya.

Kajian akademik pemekaran yang telah direvisi itu, lanjut dia, sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Daerah (Pemda) berharap usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar penataan wilayah di PPU tetap proporsional pasca berpisahnya Sepaku dari struktur Pemda. (ADV)