JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa seluruh gubernur wajib mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dengan adanya aturan ini, setiap provinsi harus segera menyampaikan keputusan mereka terkait kenaikan upah minimum tahun depan.

Formula Kenaikan Upah yang Berubah

Dalam beleid tersebut, formula kenaikan upah tetap memperhitungkan inflasi ditambah komponen pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa. Namun, kali ini pemerintah melakukan perubahan signifikan dengan meningkatkan rentang alfa dari 0,1—0,3 menjadi 0,5—0,9. Perubahan ini berpotensi membuat UMP 2026 melonjak lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.

Namun, meskipun ada kenaikan upah, sejumlah studi menunjukkan bahwa kenaikan tersebut belum sepenuhnya mampu mengimbangi kenaikan biaya hidup. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan pekerja, terutama bagi kelompok yang tidak memiliki kemampuan untuk mengikuti perkembangan ekonomi secara merata.

Data dari Bank Dunia

Bank Dunia dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2025 mencatat bahwa rata-rata upah riil di Indonesia mengalami kontraksi sebesar 1,1% per tahun antara 2018 hingga 2024. Tekanan terbesar dialami oleh pekerja berkeahlian tinggi, yang upah riilnya turun hingga 2,3% per tahun. Sementara itu, pekerja berkeahlian menengah mengalami penurunan sebesar 1,1%, sedangkan pekerja berkeahlian rendah justru mengalami kenaikan tipis sebesar 0,3%.

Bank Dunia menilai kondisi ini berkaitan dengan ketidakcocokan antara suplai tenaga kerja terdidik dan ketersediaan pekerjaan berkualitas. Penciptaan lapangan kerja dalam satu tahun terakhir masih didominasi oleh sektor bernilai tambah rendah.

Sektor yang Menyerap Banyak Tenaga Kerja

Penciptaan lapangan kerja antara Agustus 2024 dan Agustus 2025 sebagian besar terkonsentrasi di sektor-sektor bernilai rendah seperti pertanian serta akomodasi dan makanan-minuman. Sektor pertanian menyerap tambahan sekitar 490.000 tenaga kerja, disusul sektor akomodasi serta makanan dan minuman sebanyak 420.000 orang. Rata-rata upah di sektor ini hanya sekitar Rp2,55 juta per bulan, yang lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar Rp3,33 juta.

Selain itu, peluang tenaga kerja terampil memperoleh kompensasi kompetitif juga semakin terbatas. Hal ini mempercepat fenomena hollowing-out atau penyusutan kelas menengah. Porsi pekerjaan berkeahlian menengah turun dari 71,1% pada 2018 menjadi 68,3% pada 2024. Banyak tenaga kerja terdidik akhirnya masuk ke segmen pekerjaan dengan kualifikasi dan upah lebih rendah.

Penyebab Penurunan Upah Riil

Data Bank Dunia tersebut diolah dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mendefinisikan upah riil sebagai gambaran daya beli dari pendapatan yang diterima pekerja.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf menilai penurunan upah riil umumnya dipengaruhi dua hal yakni inflasi tinggi atau upah yang stagnan. Menurutnya, kasus Indonesia lebih banyak disebabkan oleh pertumbuhan upah yang lambat, sementara inflasi relatif terkendali.

“Jadi kalau merasa, ‘Kok saya enggak sejahtera?’ Ya iya. Gaji naik, cuma enggak bisa membarengi kenaikan biaya hidup,” jelas Arief kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong kebijakan kenaikan UMP melalui formula baru. Namun, tanpa peningkatan produktivitas dan penciptaan pekerjaan bernilai tambah tinggi, perbaikan kesejahteraan pekerja dinilai belum akan terasa signifikan. Diperlukan langkah-langkah strategis agar kenaikan upah dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pekerja dan masyarakat luas.