Penegakan Hukum Terhadap Praktik Premanisme di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan. Ia menyatakan siap membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat tindakan premanisme, termasuk kekerasan dan pemaksaan terhadap warga.

“Jika ada yang melakukan tindakan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Kita juga akan merekomendasikan untuk membubarkan ormas tersebut jika mereka terlibat dalam premanisme di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi saat berbicara di Balai Kota Surabaya, Senin sore, 29 Desember 2025.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80). Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil sejumlah langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita tidak ingin ada premanisme atau kegiatan apa pun yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo untuk melakukan sosialisasi terkait Satgas Anti-Premanisme yang ada di Kota Surabaya,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Wali Kota Eri menyebut bahwa Pemkot Surabaya juga akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat. “Pada tanggal 31 Desember, kita akan mengumpulkan semua ormas dan semua suku yang ada di Kota Surabaya untuk memastikan bahwa Satgas Anti-Premanisme telah dibentuk,” tambahnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Kota Surabaya dibangun atas nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan tidak dapat ditoleransi. “Maka, jika ada yang melakukan premanisme, hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.

Di samping itu, Wali Kota Eri juga meminta masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. “Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan menghilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.

Terkait kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan. Karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar hukum. “Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ini menjadi atensi betul di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan,” ungkapnya.

Wali Kota Eri berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Ia memastikan pemkot akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum agar situasi kota tetap kondusif.

“Saya berharap Polda Jawa Timur segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan,” pungkasnya.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya telah mengambil beberapa langkah penting untuk mengatasi masalah premanisme:

  • Membentuk Satgas Anti-Premanisme untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya anti-premanisme
  • Mengumpulkan seluruh ormas dan suku di Kota Surabaya untuk memastikan partisipasi aktif dalam upaya pencegahan premanisme
  • Memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hak warga

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Premanisme

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pencegahan premanisme. Wali Kota Eri mengimbau masyarakat untuk:

  • Berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan
  • Menjaga keamanan lingkungan sekitar dengan saling mengawasi
  • Mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman

Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan premanisme dapat diminimalisir dan situasi di Kota Surabaya tetap kondusif.