PENAJAM, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas tersebut dinilai menjadi pondasi penting bagi pelaku UMKM agar mampu berkembang dan bersaing secara lebih kompetitif.
“Legalitas ini menjadi dasar penting bagi UMKM kita yang ada di PPU agar dapat berkembang lebih kompetitif,” ujar Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, saat ditemui Minggu (23/11/2025).
Menurutnya, NIB bukan sekadar bukti bahwa sebuah usaha terdaftar secara resmi, tetapi juga berfungsi sebagai izin legal untuk menjalankan kegiatan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dianggap telah memenuhi persyaratan dasar legalitas usaha sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM sudah dianggap memiliki izin usaha. Ini sangat penting mengingat skala usaha mereka yang kecil, sehingga legalitas menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas dan daya saing,” terangnya.
Untuk mempercepat kepemilikan NIB, DPMPTSP telah melakukan berbagai kegiatan pendampingan dan sosialisasi di desa, kelurahan, hingga pasar tradisional. Sosialisasi juga dilakukan pada sejumlah event yang melibatkan langsung para pelaku UMKM, sekaligus membantu proses pembuatan NIB secara langsung.
“Kami sudah banyak melakukan pendampingan dan sosialisasi. Harapannya, para pelaku usaha yang belum memiliki NIB bisa segera mendaftarkan usahanya. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri atau datang langsung ke DPMPTSP, dan kami siap mendampingi tanpa biaya sedikit pun,” ungkap Nurlaila.
Dengan legalitas yang lengkap, UMKM dinilai akan lebih siap memenuhi berbagai persyaratan usaha, mulai dari peningkatan kualitas produk hingga akses permodalan maupun kemitraan usaha.
“Kalau UMKM sudah memiliki legalitas, kami berharap mereka bisa lebih berkembang, lebih kompetitif, dan lebih siap memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha,” tambahnya (ADV)

Leave a Reply