Kalteng, Nusantara.co — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan. Kedua regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Pembahasan dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (15/1/2026). Rapat turut melibatkan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah dan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono. Pembahasan difokuskan pada harmonisasi serta penyempurnaan substansi kedua Raperda agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Staf Ahli Gubernur Darliansjah menyampaikan, masih terdapat sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut yang perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru. Meski demikian, pemerintah daerah dan DPRD sepakat mempercepat proses penyelesaian.

“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri harus tuntas,” ujarnya.

Ia menilai pembahasan yang berlangsung menunjukkan progres positif dan berjalan lancar. Pihak eksekutif selaku pengusul Raperda juga diharapkan segera melakukan penyesuaian substansi agar proses finalisasi dapat segera dilakukan. Menurutnya, rancangan peraturan tersebut telah digarap sejak lima tahun lalu sehingga membutuhkan pembaruan agar tetap relevan.

Darliansjah menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan disusun untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam pengelolaan urusan perpustakaan daerah. Dengan adanya regulasi tersebut, program dan kebijakan di sektor perpustakaan diharapkan berjalan lebih terarah serta mampu memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Selain itu, regulasi ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan program strategis di bidang perpustakaan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan operasionalnya agar tidak mengalami kemunduran di masa mendatang.