PENAJAM, – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi sebagai langkah mengantisipasi potensi penyalahgunaan di lapangan.
“Kami terus memberikan imbauan dan menyampaikan surat resmi kepada distributor agar tidak menjual kepada pihak selain petani,” kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, Sabtu(18/10/2025).
Andi menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan, hanya produsen, distributor, dan kios resmi yang diperbolehkan melakukan transaksi penjualan pupuk subsidi. Petani tidak memiliki kewenangan untuk menjual kembali pupuk yang telah mereka terima.
“Pupuk itu dipergunakan untuk kebutuhan lahan masing-masing. Tidak diperkenankan menjadi komoditas bisnis,” tegasnya.
Pemkab juga membatasi alokasi pupuk subsidi untuk kebutuhan lahan maksimal seluas dua hektare per petani. Jika ada petani yang menerima pupuk melebihi kebutuhan, pertukarannya hanya dibolehkan antarpetani, bukan diperjualbelikan “Kalau ada yang lebih, bisa saling membantu antarpetani. Bukan untuk diperjualbelikan,” lanjut Andi.
Ia mengakui masih ada petani yang memilih menjual pupuk subsidi demi memperoleh keuntungan instan, meski kebutuhan pupuk di daerah tersebut masih tinggi. Padahal, pupuk subsidi diberikan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian.
“Tujuan subsidi ini untuk mendorong peningkatan produksi. Petani sendiri sebenarnya masih membutuhkan, namun dia memperjualbelikan karena mau hasil yang instan,” terangnya.
Untuk mencegah pelanggaran, Pemkab PPU bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna melakukan pengawasan ketat di tingkat kios. Pemerintah memastikan tidak ada penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta tidak ada transaksi kepada pihak selain petani.
“Semua sudah ada aturan yang mengikat. Pupuk subsidi tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain,” imbuhnya.
Andi berharap pengetatan pengawasan ini dapat mencegah kembali terjadinya penyalahgunaan pupuk subsidi sekaligus mendorong petani lebih disiplin dalam memanfaatkan bantuan pemerintah. (ADV)

Leave a Reply