PENAJAM, – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, bersama Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Pernyataan ini disampaikan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat integritas birokrasi, mencegah korupsi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkup pemerintahan.
Isu jual beli jabatan kembali mencuat sebagai perhatian serius karena berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan menghambat pelayanan publik. Wakil Bupati Waris menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, baik di sektor pendidikan, tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pesan Pak Bupati kepada kita semua, jangan pernah menjual atau membeli jabatan. Memberikan maupun menerima imbalan sedikit apa pun untuk transaksi jabatan dilarang keras. Jika terindikasi dan ada bukti, sanksinya akan kami berikan lebih berat,” tegas Waris pada (17/11/2025).
Menurutnya, setiap kenaikan jabatan harus didasarkan pada profesionalitas, kinerja, dan prestasi, bukan karena transaksi, hubungan personal, atau kedekatan tertentu. Waris menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin membangun birokrasi yang murni berlandaskan kompetensi dan integritas.
“Mau naik jabatan kepala sekolah, mau jadi kepala UPT, apa pun itu bentuknya, kalau Anda menginginkan jabatan tersebut, tunjukkan prestasi. Datang kepada saya, apa yang bisa saya bantu?” ujarnya, menekankan pentingnya proses penilaian yang objektif.
Ia kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU tidak memberi ruang bagi praktik sogok-menyogok, baik secara terang-terangan maupun terselubung. Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran jika ditemukan bukti yang menguatkan.
“Kami berharap tidak ada jual beli jabatan, tidak ada sogok menyogok dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Pemkab PPU ingin memastikan bahwa proses promosi dan mutasi jabatan berjalan transparan, adil, dan akuntabel, sehingga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (ADV)

Leave a Reply